Selasa, Desember 24
Jakarta

Yudha Arfandi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Dia lolos dari hukuman mati.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (4/11/2024). Ibunda Dante, Tamara, terlihat hadir di ruang sidang.

Berikut sejumlah hal terkait Yudha lolos dari hukuman mati:


Vonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Yudha.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata majelis hakim membacakan putusan.

Hakim menyatakan Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke air hingga akhirnya meninggal.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Pertimbangan Hakim

Hakim mengatakan hal memberatkan Yudha ialah Dante merupakan anak dari Tamara yang punya hubungan dekat dengan dirinya. Hakim menilai Yudha harusnya melindungi Dante.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban,” ujar hakim.

Hakim juga membacakan hal meringankan bagi Yudha. Hal meringankan itu di antaranya ialah Yudha belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal-hal keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.

Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan Yudha yang dilakukan ahli pada 27 Februari 2024. Hakim mengatakan ahli menyebut Yudha merasa bersalah atas perbuatannya.

“Terdakwa telah melakukan hal yang berlebihan, padahal niatnya hanya bermain tahan napas saja tanpa mengarah ke 340 atau 338 (KUHP),” ujar hakim.

Hakim menyebut Yudha telah menyatakan rasa bersalah selama proses persidangan. Hakim turut mempertimbangkan Yudha berupaya meminta maaf kepada Tamara atas perbuatannya.

“Menimbang bahwa setelah terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia, Terdakwa juga telah berulang kali meminta maaf kepada saksi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung korban dan kepada saksi ibunda Tamara Tyasmara,” tuturnya.

Yudha, menurut hakim, telah menyampaikan meminta maaf kepada Raden Angger Dimas Riyanto selalu ayah kandung Dante. Permintaan maaf itu tak ditanggapi Angger Dimas.

“Dan meminta waktu agar terdakwa bisa menjelaskan kronologi meninggalnya anak korban. Meski atas permintaan tersebut, saksi tidak menanggapinya,” jelasnya.

Simak Video: Pro-Kontra Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Membagikan
Exit mobile version