Sabtu, Oktober 26


Jakarta

Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Pihak manajemen sudah dipanggil Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan.

Pertemuan dilakukan hari Jumat, 25 Oktober 2024 antara Manajemen Sritex, Dispernaker Sukoharjo, Disnakertrans Jawa Tengah, serta perwakilan Apindo. Berdasarkan keterangan Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, rapat dipimpin oleh Kepala Dispernaker, Sumarno dan dihadiri oleh Haryo selaku HRD PT Sritex.

“Haryo, GM HRD Sritex Group menyampaikan gugatan pailit dilakukan oleh PT Indo Bharat Rayon yg merupakan salah satu supplier bahan baku rayon kepada Sritex dan group (Bitratex, Sinar Pantja Djaja dan PT Primayudha Boyolali),” kata keterangan yang disampaikan Mumpuniati kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).


Dari pertemuan tersebut, terungkap 4 fakta soal Sritex usai diputus pailit:

1. Ajukan Kasasi

Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.

Perusahaan mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” sambung perusahaan.

2. Jumlah Karyawan 50.000

Perusahaan melaporkan, saat ini ada sekitar 14.112 karyawan yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” pungkas Sritex.

3. Operasional Masih Berjalan

Meski berstatus pailit, operasional Sritex saat ini masih tetap berjalan. Perusahaan juga terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

“Pihak perusahaan masih menjalankan operasional pabrik sambil melakukan upaya hukum,” jelas Mumpuniati.

Saat ini kapasitas produksi tekstil adalah 60-70%, sedangkan garment masih full di 14 pabrik. Lalu, order yang masuk ke perusahaan adalah hingga bulan Maret 2025.

4. Nasib Karyawan

Manajemen perusahaan juga mengupayakan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Sritex lalu diminta berkoordinasi dengan Bea Cukai, mengingat perusahaan berlokasi di dalam kawasan berikat.

“Terkait dengan putusan pailit PN Niaga tanggal 21 Oktober 2024, Sritex Group masih melakukan upaya hukum berupa kasasi. Dan perusahaan semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK,” terang Mumpuniati.

(ily/hns)

Membagikan
Exit mobile version