Senin, November 25
Jakarta

Bareskrim Polri membongkar ratusan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sebulan. Hampir seribu orang diselamatkan dari kasus perdagangan orang ini.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan penindakan terhadap kasus TPPO merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan atensi itu juga segera ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta seluruh jajaran Polri.

“Pemerintah tentu memberikan perhatian yang serius melalui program prioritas dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengarahkan kita semua dalam memaksimalkan penangkapan pelaku TPPO dan upaya untuk menyelamatkan saksi dan korban,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/11/2024).


Berikut sejumlah fakta terkait pembongkaran ratusan kasus TPPO ini:

1. Ungkap 397 Kasus

Dalam operasi yang telah dilakukan sejak 22 Oktober hingga 22 November 2024, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia telah membongkar 397 kasus TPPO. Dari jumlah kasus tersebut, hampir 1.000 orang bisa diselamatkan.

“Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran sepanjang periode 22 Oktober sampai 22 November 2024 telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus dengan tersangka 482 orang dan berhasil menyelamatkan 904 orang,” katanya.

Dia mengatakan penindakan terhadap praktik TPPO akan terus digencarkan. Wahyu menyebut Kapolri telah meminta jajarannya untuk tidak mengendurkan penindakan terhadap kasus perdagangan orang.

“Sebelum tahun 2023 kegiatan penindakan TPPO ini juga sudah cukup berhasil. Beliau meminta jangan kendor, terus intensifkan penindakan kepada para pelaku TPPO,” imbuh Wahyu.

Bareskrim Polri mengungkap jumlah penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama sebulan terakhir. Total ada 397 kasus TPPO yang bisa diungkap. (Agung Pambudhy/detikcom)

2. Dijadikan PSK

Wahyu membeberkan beragam modus TPPO. Salah satunya korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dia menyebut para tersangka ini diduga mengirimkan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Dia mengatakan para korban diberangkatkan dengan visa yang bukan untuk bekerja, tanpa pelatihan, dan diberangkatkan oleh perusahaan tidak terdaftar.

“Negara tujuan para PMI tidak sesuai yang dijanjikan,” ucapnya.

Dia mengatakan para tersangka ini juga bermodus menawarkan pekerjaan di luar negeri kepada para korban. Setelah di negara tujuan, para korban malah dieksploitasi menjadi PSK.

“Modusnya menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara yang lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Namun, di dalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani perjanjian utang seolah mereka punya utang yang harus dibayarkan,” ujar Wahyu.

“Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka mau tetap bekerja,” sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Membagikan
Exit mobile version