Rabu, Oktober 16


Jakarta

Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Empat WNA tersebut masing-masing berinisial HED (74), KCD (57), DS (41), dan AV (33).

HED merupakan warga negara (WN) Swiss, KCD warga Kanada, sedangkan DS dan AV warga Rusia. Mereka diamankan dalam operasi Jagratara pada 7-9 Oktober 2024 di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

“Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Hendra, Selasa (15/10/2024).


Berdasarkan pemeriksaan, HED, pria Swiss telah overstay selama 275 hari. KCD, pria Kanada diamankan karena membuat keributan yang mengganggu ketertiban.

Sedangkan DS (laki-laki) dan AV (perempuan) melakukan pelanggaran keimigrasian. Dua bule Rusia itu tidak melaporkan alamat terbaru ke Imigrasi Singaraja.

“Untuk saat ini, terhadap orang asing berinisial HED masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya, akan kami deportasi dan lakukan penangkalan,” jelas Hendra.

Sementara, untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan. Terhadap WNA yang overstay dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Operasi pengawasan orang asing akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA” pungkas Hendra.

Artikel ini telah tayang di detikbali

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version