Jumat, November 8


Jakarta

Golden Visa baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (25/7/2024). Menurut Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim saat ini sudah ada sekitar 300 warga negara asing (WNA) yang mendapatkan Golden Visa pada masa percobaan.

Silmy menyampaikan Indonesia mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 triliun dari investasi yang masuk dari 300 WNA pemilik Golden Visa tersebut. Nantinya, investasi tersebut akan diperhitungkan dampaknya pada sektor ketenagakerjaan.

“Harapan kita ini (Golden Visa) bisa memberikan dampak kepada ekonomi, dari 300 yang sudah mendapatkan Golden Visa itu investasi yang masuk itu Rp 2 triliun. Ke depan harapannya juga kita bisa menghitung berapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan,” beber Silmy di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).


Menurutnya, dalam masa percobaan Golden Visa sudah ada 300 WNA yang mendaftar dan mendapatkan layanan visa sakti itu. Pemilik Golden Visa ini ada yang didaftarkan melalui perusahaan ada juga yang melalui perorangan.

Golden Visa sendiri menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi negara dengan memperkenankan investor asing yang berinvestasi di Indonesia menetap selama 5-10 tahun.

Seseorang yang berinvestasi senilai US$ 350 ribu ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, atau deposito/obligasi pemerintah dapat tinggal selama 5 tahun, dan seseorang yang berinvestasi senilai US$ 700 ribu dapat tinggal selama 10 tahun.

Visa 5 tahun juga diperbolehkan bagi seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal sebesar US$ 2,5 juta dan 10 tahun untuk investasi minimal sebesar US$ 5 juta.

Sementara itu, direktur dan komisaris perusahaan tersebut dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 25 juta dan 10 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 10 juta. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati manfaat dari visa tersebut, termasuk tidak perlu mengajukan izin tinggal sementara ke kantor imigrasi.

(hal/hns)

Membagikan
Exit mobile version