Badung –
Tiga turis wanita diusir dari pulau Dewata. Salah satu dari tiga wanita itu ternyata pelaku yang mengganggu perayaan Nyepi di Bali.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sekaligus pada Jumat (28/12). Ketiga WNA itu semuanya berjenis kelamin perempuan.
Mereka yang telah diusir dari Bali berinisial MB (51) asal Rusia, SDM (30) dari Tanzania, dan CGJ (26) yang berkebangsaan Spanyol.
Mereka diusir karena melanggar berbagai ketentuan di Indonesia. Tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Bali.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian” ujar Pelaksana Harian (Plh) Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko, dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024).
Turis Rusia Ganggu Perayaan Nyepi di Bali
Widiatmoko mengungkapkan MB asal Rusia pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di Kecamatan Kuta Selatan.
Perempuan berusia 51 tahun yang mengaku bekerja sebagai konsultan online itu juga telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari di Bali setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023.
Berdasarkan pengakuannya, MB tidak melaporkan masa overstay-nya karena tidak mengetahui soal adanya kewajiban tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, MB dikenakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MB akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.
Wanita Tanzania Ngaku-ngaku Investor
Sementera SDM pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211. Perempuan Tanzania kelahiran Dar Es Salaam ini kemudian mengubah statusnya menjadi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Investasi.
Namun, SDM tidak dapat memberikan informasi dengan jelas mengenai investasi yang dilakukannya meski mengeklaim berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS. Ia tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan hingga jumlah karyawan yang bekerja di sana.
Imigrasi lantas menindaklanjuti kasus SDM dengan serius setelah mendapatkan ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan SDM dengan fakta di lapangan. Kuat dugaan perusahaan yang disebutkan SDM tidak ada.
Ia kemudian dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal.
Cewek Spanyol Nyambi Kerja Jadi Model di Bali
Sementara CGJ tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Gadis Spanyol kelahiran 2000 ini melakukan berbagai kegiatan berlibur selama di Bali, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal.
CGJ mengaku foto kreatif di Pantai Geger tersebut hanya untuk kesenangan pribadi meski dia menerima bayaran. Sementara ia juga tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan tersebut.
CGJ mengaku tidak mengetahui tindakan tersebut melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan, CGJ akhirnya diputuskan melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk mendeportasi CGJ dan menempatkan dia di Rudenim Denpasar. MB, SDM, dan CGJ akhirnya diterbangkan ke negara asal masing-masing dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar pada 27 Desember 2024.
Widiatmoko menegaskan Imigrasi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak dan ami tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang melanggar hukum,” jelas Pramella.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)