Kamis, Oktober 24


Jakarta

Tiga terdakwa kasus korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi TKI divonis 2-5 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Selain divonis penjara, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).


Adapun vonis tiga terdakwa adalah:

1. Reyna Usman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Nyoman Darmanta divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Karunia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

Khusus Reyna dan Karunia, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti. Apabila keduanya tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti itu. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Reyna sejumlah Rp 3 miliar,” kata hakim.

Sedangkan Karunia dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 8.449.290.910. Apabila ia tidak membayar, diganti penjara selama 1,5 tahun.

Hakim menyatakan Reyna dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Simak: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

[Gambas:Video 20detik]

(mib/zap)

Membagikan
Exit mobile version