Kamis, Januari 9

Jakarta

Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta mendapatkan penghasilan tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Perlu diingat bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Berikut 3 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Pajak THR:

1. Pajak THR Pegawai Swasta Ditanggung Sendiri

Pajak THR pegawai swasta ditanggung masing-masing individu dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Jadi jangan kaget jika THR yang diterima akan sedikit lebih kecil dari gaji bulanan, ya.


“PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).

2. Pajak THR PNS Ditanggung Pemerintah

Berbeda dengan karyawan swasta, pajak THR PNS ditanggung pemerintah.

“THR dan Gaji ke-13 tidak kena potongan iuran dan untuk PPh-nya ditanggung pemerintah dalam hal ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

3. Penghitungan Pajak THR Digabung Penghasilan Lain

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, disebutkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

“Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tulis isi buku tersebut.

(ara/ara)

Membagikan
Exit mobile version