Rabu, Desember 25


Jakarta

Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana hari ini. Para terdakwa itu akan diadili dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sidang digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Ketiga hakim nonaktif itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka didakwa menerima suap mengenai vonis bebas Ronald Tannur.


Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur lalu divonis bebas meski kemudian di tingkah kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tentang vonis bebas itu, usut punya usut, ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut:

1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Kejagung masih mengusut temuan itu.

(amw/ygs)

Membagikan
Exit mobile version