Kamis, Maret 13


Jakarta

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya keberatan keterangan saksi dari Komisi Yudisial (KY) hanya dibacakan di ruang sidang. Namun, hakim tetap meminta jaksa membacakan keterangan yang sudah disumpah tersebut.

Terdakwa dalam sidang ini, tiga hakim PN Surabaya yang merupakan majelis hakim pembebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).

“Apakah secara patut sudah dipanggil, jika hanya sekali panggilannya, kami keberatan Yang Mulia, jika dibacakan karena saksi masih bisa dipanggil lagi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul.

Saksi dari KY itu adalah Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Deddy Isniyanto. Jaksa mengatakan Isniyanto sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa di persidangan namun tidak bisa hadir.

Jaksa lalu membacakan keterangan Isniyanto tersebut. Dalam keterangannya, Isniyanto mengatakan KY memeriksa Erintuah, Mangapul dan Heru karena kasusnya yang mendapat atensi publik dan adanya aduan dari pihak keluarga Dini.

Ada 6 poin aduan yang disampaikan pihak keluarga Dini ke KY pada 29 Juli 2024. Berikut detailnya:

1. Bahwa majelis hakim tidak secara komprehensif memeriksa ahli forensik
2. Bahwa majelis hakim menolak saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
3. Bahwa terdapat perbedaan perlakuan oleh majelis hakim terhadap saksi ahli dari pihak JPU dengan saksi ahli dari pihak terdakwa
4. Bahwa majelis hakim membuat pertimbangan hukum yang berbeda dengan bukti CCTV yang diputar di persidangan bahkan fakta dari bukti CCTV banyak yang tidak dijadikan pertimbangan putusan
5. Bahwa terdapat foto-foto luka-luka pada tubuh korban yang membentuk pola bekas ban mobil, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya
6. Bahwa para terlapor telah mempertimbangkan penyebab kematian korban karena minum minuman beralkohol, yang mana pertimbangan tersebut berbeda dengan visum dan keterangan ahli forensik di persidangan

Isniyanto mengatakan KY sudah menggelar rapat pleno sebagai tindak lanjut atas aduan itu pada 26 Agustus 2024. Hasilnya, Erintuah, Mangapul dan Heru dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Bahwa atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, telah dibahas dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim,” ujar Isniyanto dalam surat keterangan yang dibacakan jaksa.

“Mengusulkan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim atau MKH,” sambungnya.

Isniyanto mengatakan usulan KY agar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap belum ditindaklanjuti. Dia mengatakan MA dapat menjatuhkan sanksi ke Erintuah dkk tanpa melalui mekanisme MKH jika mereka terbukti bersalah dalam sidang perkara tersebut.

“Jika dalam pemeriksaan perkara pidana pengadilan ternyata para hakim terlapor terbukti melakukan tindak pidana, maka Mahkamah Agung dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tanpa melalui mekanisme MKH,” ujar Isniyanto.

Heru Hanindyo lalu memberikan tanggapan atas keterangan Isniyanto yang dibacakan jaksa tersebut. Heru mengaku sudah memprediksi jika Isniyanto tidak hadir dalam persidangan.

“Sebenarnya kita juga bisa memprediksikan kenapa KY tidak hadir, itu karena sudah ada hal yang mana kami itu sudah diperiksa dulu oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sehingga sesuai dengan Pasal 23 UU KY, itu KY sudah tidak punya wewenang dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi. Dan kemudian berdasarkan prinsip subsideritas di dalam peraturan bersama MA dan KY itu ada prinsip subsideritas, di mana apabila Bawas sudah memeriksa maka KY tidak dapat memeriksa,” kata Heru.

Heru mengatakan pihaknya telah diperiksa lebih dulu oleh Badan Pengawasan MA sebelum KY. Dia membacakan publikasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tertanggal 26 Agustus 2024.

“Satu, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Yang mana pemeriksaan Komisi Yudisial itu telah memasuki teknis yudisial dan putusan sampai menilai semua tentang saksi. Dua, bahwa publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh KY telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan,” ujar Heru membacakan hasil publikasi IKAHI.

Hakim meminta hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi Heru. Dalam sidang ini, kuasa hukum Heru juga menyatakan akan mengajukan 9 saksi dan ahli meringankan.

“Saksi ahli 4, saksi fakta 5 Yang Mulia,” kata kuasa hukum Heru Hanindyo.

Sikap berbeda dilakukan Erintuah dan Mangapul. Kuasa hukum keduanya menyatakan tidak akan mengajukan saksi meringankan.

“Dari pihak Pak Mangapul dan Pak Erintuah?” tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.

“Mohon izin Yang Mulia, dengan melihat pemeriksaan tadi kami tidak akan mengajukan saksi atau ahli meringankan,” jawab kuasa hukum Erintuah dan Mangapul.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Simak juga Video ‘Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah soal Tewasnya Dini: Saya Tak Lakukan Apapun’:

(mib/whn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version