Minggu, September 29


Jakarta

Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali yang berlangsung sejak 14 Februari 2024 tidak berjalan dengan mulus. Banyak wisatawan asing yang lolos dari kewajiban itu sehingga pemasukan tidak seperti yang diharapkan.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan sejak Februari hingga Mei 2024, Pulau Dewata mengantongi Rp 124 miliar. Nominal itu tidak sebanding dengan jumlah turis asing yang masuk ke Pulau Dewata, yang mencapai 2,2 juta wisatawan mancanegara.

“Yang sudah bayar kira-kira baru 40 persen, ini bukan masalah tepat atau tidak tepat, tapi kami akan kaji tidak boleh langsung, harus ada kajiannya dulu,” ujar Pemayun, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/6/2024).


Kebocoran penerimaan dari pungutan wisatawan asing disebabkan oleh penerapan yang tidak maksimal. Awalnya, pelaksanaan pungutan dilakukan secara langsung dengan memasang alat pindai otomatis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Rencana itu tidak terlaksana.

Diusulkan Naik 5 Kali Lipat

Dinas Pariwisata Bali juga tengah mengkaji usulan kenaikan pungutan wisatawan asing agar yang datang adalah wisatawan berkualitas. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi pekan ini.

Dia mengatakan agar tarif pungutan wisman naik dari USD 10 atau setara Rp 160.000 menjadi USD 50 dolar AS atau Rp 800.000.

“Apa pun usulan itu kami akan kaji lagi, karena kan harus mengubah peraturan daerah itu, karena perdanya peruntukannya untuk lingkungan dan budaya,” kata Tjok Bagus, menanggapi usulan tersebut.

Kresna berpendapat kenaikan tarif pungutan itu sebagai salah satu upaya menyeleksi turis yang masuk dan menghindari istilah Bali destinasi yang murah. Selain itu, dana pungutan dapat dialokasikan untuk kepolisian dan imigrasi yang membantu penerapan kebijakan itu.

Pungutan turis asing itu menjadi salah satu upaya Pulau Dewata membangun fondasi dan basis pelindungan alam, lingkungan, dan budaya Bali. Langkah itu digadang-gadang dapat meningkatkan daya tarik, nilai tambah, serta kekuatan pariwisata Bali.

Jika merujuk jumlah kunjungan wisatawan asing pada 2023, potensi penerimaan dari pungutan itu mencapai Rp 795 miliar dalam setahun.

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version