Senin, Desember 16


Jakarta

DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Gelombang ke-2 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 39 kota di seluruh Indonesia, dan diikuti oleh 3.080 peserta.

“Peserta terbanyak adalah di Jakarta, lebih dari 1.000, mendekati 1.100 yang diselenggarakan di Universitas Tarumanagara,” kata Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) yang juga selaku Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2024).

Dwiyanto menyampaikan jumlah peserta UPA Peradi terus meningkat. Diketahui pada UPA sebelumnya jumlah total peserta mencapai 2.975 orang.


“Jadi sekarang naik sekitar hampir 100. Itu buat kami luar biasa karena setiap UPA, pasti mendekati 3.000,” ujarnya.

Advokat senior ini mengungkapkan angka tersebut sebagai indikator kepercayaan para calon advokat dan masyarakat kepada Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan.

Ia menegaskan, para calon advokat tahu Peradi sebagai organisasi atau wadah tunggal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Meskipun untuk menjadi advokat Peradi tidak gampang, serta harus melalui sejumlah tahapan.

“Sangat dipercaya oleh siapapun, meskipun dianggap prosedurnya rumit, ujiannya serius, juga harus bayar, dan bayarnya dengan angka yang normal, dan itu tetap diminati oleh mereka,” ujarnya.

Bukan hanya jumlah peserta, lanjut Dwi, tingkat kelulusan UPA pun terus mengalami kenaikan. Pasalnya, Peradi terus meningkatkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga para peserta UPA menguasai kompetensi standar minimal untuk menjadi advokat.

Meskipun yang lulus UPA ini selalu meningkat, namun jumlah kebutuhan advokat di Indonesia masih terbilang cukup tinggi kalau dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta. Jumlah advokat Peradi sekitar 65 ribu.

Terlebih lagi, saat ini advokat masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Peradi mendorong agar advokat merata hingga ke pelosok-pelosok daerah, sebagai upaya mendorong pemerataan persebaran advokat di seluruh daerah Indonesia.

“Kita ingin mendorong mereka tidak hanya di kota besar. Nah, jadi problemnya adalah persebaran, mungkin kalau dari segi jumlah agak lumayan gitu, walaupun kita harus hitung betul ya bagaimana rasio yang tepat, karena kebutuhan bantuan itu kan tidak hanya di kota besar,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kelulusan UPA ini tergantung kemampuan peserta. Peradi menyelenggarakannya bekerja sama pihak kedua (outsourching) agar berlangsung independen.

“Kita sendiri Enggak tahu persis soal yang mana yang akan dikeluarkan. Nyontek tidak bisa karena soal kiri, kanan, depan, belakang berbeda,” katanya didampingi jajaran teras DPN Peradi dan PUPA Peradi

Penyelenggaraan UPA secara serentak di puluhan kota di Indonesia ini disesuaikan dengan waktu setempat karena Indonesia terbagi dalam 3 zona waktu, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WIT), dan Waktu Indonesia Timur (WITA).

“Ada yang jam (pukul) 9, ada yang jam 10, dan ada yang jam 11. Karena waktu Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kelulusan UPA ini tergantung kemampuan peserta. Peradi menyelenggarakannya bekerja sama pihak kedua (outsourching) agar berlangsung independen dan zero KKN.

KDM ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

Hal yang menarik pada ujian Profesi Advokat gelombang 2 tahun 2024 pada hari ini, yang dengan kehadiran peserta istimewa yaitu Kang Dedi Mulyadi SH, yang kerap dikenal dengan sebutan KDM atau Bapak Aing. Ia mengikuti ujian yang diadakan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Perwakilan PUPA (Panitia Ujian Profesi Advokat) PERADI, Prof. Dr. Firmanto Laksana SH., MM., MH., CLA., menyatakan pihaknya merasa bangga dan senang dengan kehadiran tokoh nasional dalam ujian gelombang kedua tahun 2024 ini.

“Yang menarik di ujian kali ini dengan hadirnya Kang Dedi Mulyadi yang merupakan Gubernur Terpilih Jawa Barat, yang sebenarnya pada tanggal 6 Desember lalu telah dikukuhkan sebagai anggota kehormatan DPN Peradi. Dan kecintaannya akan penegakan hukum di Indonesia, serta dukungannya untuk menjadi advokat di DPN Peradi, telah mendorong Kang Dedi Mulyadi untuk mengikuti pendidikan profesi advokat, pendidikan khusus profesi advokat. Dan hari ini hadir dalam ujian profesi advokat yang diselenggarakan di Kota Bandung,” tutur Firman sebagai observer/peninjau dari DPN PERADI yang melakukan pengamatan langsung pelaksanaan ujian profesi advokat 2024 gelombang 2 ini.

Adapun penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan di Universitas Kristen Maranatha Bandung dihadiri oleh 125 orang peserta, dari total 129 peserta yang terdaftar.

Dia mengatakan, Kang Dedi Mulyadi meski seorang Tokoh terkemuka di masyarakat, namun sebagai warga negara yang taat hukum telah memberikan contoh yang baik dengan mengikuti semua prosedur yang harus dipenuhi sebagai persyaratan menjadi Advokat, termasuk mengikuti ujian berdasarkan standar dan prosedur di PERADI sesuai kewenangan PERADI yang diamanatkan oleh UU Advokat no 18/2003.

“Dengan dilaksanakannya ujian yang diikuti Kang Dedi Mulyadi ini, diharapkan semakin banyak calon advokat yang memenuhi syarat dan siap memberikan kontribusi dalam dunia hukum Indonesia,” harap Firman.

Sebagai informasi, sebelum mengikuti ujian Kang Dedi Mulyadi telah mengikuti pendidikan khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh DPN Peradi sebagaimana memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti ujian sesuai standar dan prosedur di Peradi.

Tokoh Jawa Barat yang juga Gubernur Jabar Terpilih 2024 ini juga sempat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PERADI oleh Otto Hasibuan, pada awal Desember 2024, dalam Rakernas Peradi Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental Bali.

Menurut Otto, Peradi mengangkat Dedi Mulyadi sebagai anggota kehormatan, karena banyak berjasa dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat kecil.

“Kami, Peradi sering bekerja sama dengan kang Dedi Mulyadi dalam rangka mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat kecil. Salah satunya pendampingan hukum bagi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon,” kata Otto

“Dalam AD/ART Peradi memang ada klausul untuk mengangkat individu yang berjasa dalam menegakkan hukum sebagai anggota Kehormatan Peradi dan Dedi Mulyadi merupakan orang kedua setelah Sri Sultan Hamengkubuwono X yang diangkat sebaik Anggota Kehormatan Peradi,” kata Otto.

(anl/ega)

Membagikan
Exit mobile version