Jumat, Oktober 25


Jakarta

Seorang wanita berinisial BR ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas penyelundupan 2,3 kilogram (kg) narkoba jenis kokain. BR membawa kokain dari Brasil.

“Satu kasus yang baru, yang kita baru dapatkan pada tanggal 6 Oktober, yaitu adanya seorang wanita berinisial BR yang melakukan perjalanan ke São Paulo, Brasil, dan menuju ke Indonesia,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2024).

Berdasarkan keterangan BNN, petugas menemukan kokain yang diselundupkan dengan cara melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.


Diduga bahwa kokain ini dikirimkan sindikat narkoba Golden Peacock, yakni sebutan jaringan narkoba berbasis di Amerika Latin.

Sebagai informasi, Golden Triangle atau Segitiga Emas ialah sebutan untuk kawasan di bagian utara Asia Tenggara, yaitu Burma, utara Laos, dan bagian utara Thailand. Kawasan itu disebut ‘emas’ karena kekayaan kawasan ini berasal dari emas hitam atau opium.

BR telah menjadi incaran petugas sejak lama. Dia ditangkap saat tiba di Bandara Soetta setelah menempuh perjalanan dari Brasil dengan transit di Doha, Qatar.

BR telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi BNN bersama badan antinarkoba Amerika Serikat (AS) Drug Enforcement Administration (DEA), beserta Ditjen Bea-Cukai Kemenkeu.

Sementara itu, Dirjen Bea-Cukai, Askolani, menyebutkan pihaknya telah mengawasi penyelundupan itu melalui data intelijen. Dia mengatakan kejadian tersebut mengkhawatirkan karena berhubungan dengan jaringan narkotika internasional.

“Pencegahan ini kita temukan dari pengetahuan kita di Bandara Soetta bersama BNN yang kemudian dibawa oleh penumpang, disembunyikan di tempat yang sangat tersembunyi. Tetapi dengan ketelitian dan juga kewaspadaan kita, kami dengan BNN bisa menemukan barang narkotika itu, yang sudah kita awasin sebelumnya dengan data intelijen yang kita dapatkan bersama,” ujar Askolani.

Dia menyoroti soal warga negara Indonesia (WNI) yang dimanfaatkan jaringan narkoba internasional.

“Jadi tentunya ini yang mengkhawatirkan kita, seperti disampaikan Pak Kepala tadi bagaimana kemudian orang Indonesia kita dimanfaatkan oleh orang luar untuk membawa narkoba dari wilayah Brasil. Yang tentunya sangat membahayakan kalau sampai kemudian dikonsumsi, dipakai di Indonesia, even di luar Indonesia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 (2) juncto Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(jbr/jbr)

Membagikan
Exit mobile version