Senin, November 25


Jakarta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan menaikkan tarif pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Melansir dari data World Population Review, Senin (25/11/2024), rencana kenaikan tarif ini akan membuat Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi pertama dan kedua di ASEAN. Sebab selain Indonesia, hanya Filipina yang mengenakan tarif PPN hingga 12%.

Berbeda dengan RI, ternyata ada juga loh negara di dunia yang tidak menerapkan aturan PPN (value added tax/VAT). Termasuk salah satunya tetangga RI Brunei Darussalam dan Myanmar.


Namun perlu diingat meski sejumlah negara di dunia tidak mengenakan PPN, beberapa di antaranya masih memiliki pajak barang dan jasa. Misalkan saja Amerika Serikat (AS) yang tidak mengenakan PPN namun mengenakan pajak penjualan untuk konsumennya.

Daftar 20 Negara di Dunia yang Bebas PPN

1. Amerika Serikat

Amerika merupakan salah satu negara yang tidak mengenakan PPN. Namun negara yang bakal dipimpin Donald Trump itu mengenakan pajak penjualan sebesar 2,9%-7,25% bergantung pada jenis produk.

2. Myanmar

Pemerintah Myanmar tidak mengenakan PPN. Namun di negara itu terdapat pajak tidak langsung dalam bentuk pajak komersial dengan tarif umum 5%.

3. Irak

Irak merupakan negara lain yang tidak mengenakan PPN. Namun di negara ini ada pajak penjualan standar berkisar antara 9%-300% untuk produk alkohol dan tembakau.

4. Hong Kong

Hong Kong merupakan salah satu negara di Asia Timur yang tidak mengenakan PPN atau pajak penjualan di negaranya.

5. Libya

Libya tidak menerapkan sistem PPN ataupun panjak penjualan dalam bentuk apapun.

6. Kuwait

Tidak ada PPN di Kuwait.

7. Quatar

Tidak ada PPN di Qatar.

8. Macau

Macau merupakan negara lain di Asia Timur yang tidak mengenakan PPN ataupun pajak penjualan.

9. Brunei Darussalam

Tidak ada PPN di Brunei Darussalam.

10. Belize

Tidak ada pajak pertambahan nilai di Belize. Namun, pemerintah memperkenalkan Pajak Penjualan Umum sebesar 12,5% pada Januari 2006 untuk berbagai barang dan jasa.

11. Antigua dan Barbuda

Tidak ada pajak PPN. Namun, pemerintah menerapkan pajak penjualan standar ditetapkan sebesar 15 persen.

12. Aruba

Tidak ada PPN di Aruba meski Dana Moneter Internasional menyarankan ada perkenalan pungutan semacam itu.

13. Bermuda

Tidak ada PPN di Bermuda.

14. Kepulauan Virgin

Tidak ada PPN di Kepulauan Virgin Britania Raya.

15. Kepulauan Cayman

Tidak ada PPN ataupun pajak penjualan dalam bentuk apapun di Kepulauan Cayman

16. Gibraltar

Tidak ada PPN di Gibraltar.

17. Guernsey

Tidak ada PPN di Guernsey.

18. Pakistan

Pakistan tidak memiliki PPN. Namun, memberlakukan tarif pajak penjualan standar sebesar 18%.

19. Kepulauan Turks dan Caircos

Tidak ada PPN di Turks dan Caircos.

20. Greenland

Tidak ada PPN ataupun pajak penjualan dalam bentuk apapun di Greenland.

Demikian daftar 20 negara di dunia yang tidak mengenakan PPN. Semoga bermanfaat detikers!

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version