Minggu, Maret 2


Jakarta

Dua eks petinggi dan tiga eks pegawai spa esek-esek yang telah mencoreng citra pariwisata Bali dituntut 9 bulan penjara oleh jaksa.

Lima eks karyawan PT Mimpi Surga Bali yang menaungi tempat pijat Flame Spa itu dianggap bersalah melakukan kegiatan berunsur pornografi atau menyediakan layanan sensual untuk para pelanggannya.

Mereka dituntut hukuman sembilan bulan penjara. Mereka adalah eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias miss Angel, serta dua resepsionis Flame Spa Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.


“Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam amar tuntutannya, Selasa (18/2/2025).

Surya mengatakan, Angel, Helena, dan Risqia menawarkan paket pijat plus layanan sensual ke tamu yang datang. Paket pijat plus yang ditawarkan ke pelanggan mereka terdiri dari lima kategori.


Yang termurah, adalah paket Lava Flow dengan harga Rp 970 ribu, hingga yang termahal adalah paket Firestorm dengan harga Rp 3,75 juta. Semakin mahal paketnya, ruangan yang disediakan semakin mewah, dengan tiga orang terapis.

Semua jenis paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual. Namun, tidak ada hubungan badan yang terjadi antara tamu dengan terapis.

“Bahwa benar treatment yang dilakukan oleh terapis yang disediakan oleh Flame Spa diawali dengan pijat dengan menggunakan minyak selama 30 menit. Kemudian dilanjutkan body to body sensual massage,” kata Surya.

“(Terapis) akan meletakan gel di tubuh customer treatment dengan menggunakan tubuh terapis yang telanjang bulat,” kata Surya.

Surya mengatakan, semua unsur pornografi atau layanan sensual yang terjadi saat tamu dilayani di Flame Spa benar terjadi.

Dia menjerat Nitha, Angel, Purnami Sari, Helena, dan Risqia dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Namun tuntutan jaksa itu dinilai terlalu ringan. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebut ancaman hukuman pidana bagi pelaku maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara.

Pada kesempatan terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menilai ancaman hukuman ringan tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang telah merusak citra pariwisata Bali.

“Saya berharap hakim mempertimbangkan bagaimana kasus ini telah mencoreng nama Bali, sehingga vonis nanti bisa memberi pelajaran berarti agar praktik serupa tidak terus berulang,” tegas Koster kepada wartawan di Denpasar, Kamis (27/2/2025).

Seperti diketahui, tempat spa esek-esek itu didirikan dan didanai empat warga Australia bernama Ricky Norman Olarenshaw, Gregory Campbell Hinchcliffe, Darren J Olarenshaw, dan Adam Dalby John pada Senin (2/9/2024).

Flame Spa yang digerebek polisi itu beralamat di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Bali. Tiga perempuan ditangkap dalam penggerebekan itu. Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, satu manajer, dan dua resepsionis.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version