Minggu, Maret 16


Pamulang

Polisi menetapkan FA (23) dan N (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Sebagaimana diketahui, korban dibunuh di warung Madura miliknya, Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/5), pukul 16.00 WIB. Jasad korban selanjutnya dimasukkan ke karung sekitar pukul 21.00 WIB.


Polisi menyebut FA yang merupakan keponakan korban menghabisi nyawa korban dengan golok. Sementara NA, pedagang soto di depan warung milik korban, berperan membantu FA melancarkan aksinya.

Titus mengungkap motif pembunuhan dilakukan karena pelaku sakit hati. FA, yang merupakan keponakan korban, mengaku sakit hati karena kerap dimarahi korban.

“Kalau motifnya itu dia sakit hati, pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban jaga toko Madura itu,” kata Titus.

N ikut terlibat memprovokasi dan membantu tersangka FA saat pembunuhan terjadi. Itu dilakukannya karena NA juga sakit hati terhadap korban.

“Pada saat curhat tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA ‘Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa’ namun hal tersebut tidak di respon oleh FA,” ucap Titus.

“Adapun N mengarahkan hal tersebut kepada FA karena didasari adanya rasa sakit hati kepada korban disebabkan tidak boleh utang di warung korban,” pungkasnya.

(ond/maa)

Membagikan
Exit mobile version