Jumat, Januari 17
Jakarta

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyerahkan 3 oknum TNI AL kepada oditur militer terkait penembakan bos rental mobil. Penyidik Puspomal menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

“Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1,” kata Danpuspomal Laksda TNI Samista dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Ketiga oknum yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah dua oknum anggota Kopaska, yaitu Sertu AA dan Sertu RH, serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA. Ketiga tersangka diserahkan kepada Oditur Militer II-7 Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.


Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Dia mengatakan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda berpikir dari pelaku penembakan. Kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), itu terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).

“Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (pemeriksaan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda,” kata Danpuspomal.

“Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka biasa itu tidak ada jeda berpikir. (Dalam kasus) ini ada jeda untuk berpikir. Itu klausul di antaranya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono merinci pasal yang disangkakan kepada ketiga oknum TNI AL. Dia menjelaskan, ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Lihat juga Video: Tangis Anak Bos Rental Mobil Pecah Kala Meminta Keadilan untuk Ayahnya

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Membagikan
Exit mobile version