Senin, Juli 8


Jakarta

Keluarga Nirina Zubir dan suaminya, Ernest Coklat, merasa puas dengan jalannya persidangan perkara gugatan sertifikat tanah Riri Khasmita kepada keluarga Kepala Kanwil BPN dan dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (4/7/2024). Agenda sidang itu menghadirkan saksi dari bank.

Dalam persidangan, Ernest diminta buat menghadirkan AJB-AJB yang dipalsukan. Lalu suratnya dijadikan sertifikat atas nama Riri Khasmita. Total sertifikat itu ada empat buah.

“Di ruang sidang tadi, memang dari beberapa minggu yang lalu itu para hakim meminta kepada BPN untuk membawa AJB-AJB yang dipalsukan. Yang akhirnya menjadi sertifikat, menjadi nama Riri. Akhirnya tadi dibawa oleh BPN, itu terkait dengan dari 4 sertifikat yang awal yang dikembalikan ke keluarga,” kata Ernest Coklat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (4/7/2024).


Munculnya AJB-AJB yang menjadi sertifikat itu, dikatakan Ernest membuat lega pihak keluarga. Sertifikat palsu itu dikatakan Ernest memberatkan pihak Riri Khasmita karena palsu.

“Jadi memang hakim itu ingin sekali melihat mana nih AJB-AJB yang dipalsukan. Itu akhirnya tadi dihadirkan di sidang dan memang sedikit melegakan keluarga bahwa memang akhirnya dibawa bukti yang bisa memberatkan di mana mereka memang menggelapkan dokumen. Memalsukan dokumen lah,” ungkapnya.

Di pertengahan sidang, Ernest mengaku sempat mendapat pertanyaan apakah sudah melaporkan oknum notaris itu ke pihak Dewan Kehormatan. Memang rencananya keluarga Nirina akan melapor oknum notaris yang membuat sertifikat palsu tersebut sesuai petunjuk hakim.

“Terus kemudian pada di pertengahan sidang, akhirnya hakim juga sempat menyebut bahwa apakah ini oknum-oknum notaris sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan. Memang dari keluarga pasti akan melaporkan para oknum notaris yang sudah bebas. Dari hakim, sudah ada sedikit petunjuk bahwa mereka harus segera dilaporkan karena terkait dengan kasus yang terjadi di penggelapan tanah dari keluarga Nirina ini,” paparannya.

Selain itu, hakim sempat mencecar pihak Riri apakah masih ada tunggakan dengan beberapa bank. Pihak Riri disebut suami Nirina itu tak bisa menunjukan bukti pembayaran cicilan bank tersebut.

“Dan juga akhirnya tadi juga sempat dijelaskan oleh para hakim bahwa terkait masih ada tunggakan dari Riri Khasmita terhadap beberapa bank. Akhirnya saat ditanya, apakah sudah dibayar cicilannya kepada bank? Tidak bisa dijawab, saudara, ya kalau memang mereka bisa membayarkan, mesti dari awal mereka sudah bisa menjelaskan bahwa ini tadi AEO,” papar Ernest.

“Memang hakim sampai akhirnya menanyakan, ya ini mana nih bukti bayaran yang uang terkait utang yang mereka cicil dan gadekan tanah keluarganya Nirina? Akhirnya bisa terbukti kan. Mereka tidak bisa bawa bukti bayarannya. Pada sekali tidak ada. Ya kalau memang ada, mesti dari beberapa bulan lalu sudah dibawa di cicilan pinjaman itu,” tambahnya.

Sehingga Ernest merasa puas dengan jalannya persidangan itu. Ia yakin hukum harus ditegakkan meskipun harus berhadapan dengan pihak yang disebutnya gerombolan mafia tanah tersebut.

“Jadi memang sangat bahagia dengan sikap para hakim bahwa memang tidaknya masih ada satu sidang lagi sebelum kesimpulan. Tapi ini sudah mengarah kepada bahwa memang hukum memang harus ditegakkan, memang dalam memberantas mafia itu bukan hanya satu dua orang yang harus ditangkap tapi memang sudah segerombolan inilah. Karena memang mereka modus operandinya seperti itu dan tadi terlihat,” ungkapnya.

Disinggung luas tanah yang menjadi sengkang, Ernest belum bisa mengungkapkan secara detail. Namun, sudah ada enam sertifikat tanah yang kembali ke keluarga Nirina.

“Kalau luas tanah harusnya kurang paham ya. Tapi memang ada. Kan ini kan sertifikat yang digelapkan ini kan ada tujuh sertifikat. Maaf, enam. Enam sertifikat. Ada enam. Dan enam-enamnya sudah balik ke nama keluarga. Itu yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak penggugat. Empat itu dikembalikan sehari sebelum pemilu tanggal 13 Februari. Di kantor BPN di Kanwil Jakarta Pusat. Dan yang berikutnya adalah di kantor BPN oleh Mas AHY. Itu kurang lebih sebulan yang lalu lah. Kalau luasnya masih kita, saya kurang paham,” pungkasnya.

(fbr/tia)

Membagikan
Exit mobile version