
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa dua hakim yang merupakan hakim anggota yang memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dua hakim yang diperiksa berstatus sebagai saksi.
“Bisa kami sampaikan, yang pertama bahwa sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
Menurut Harli, dua hakim anggota tersebut diperiksa secara intensif oleh penyidik dari Kejagung. Harli juga menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penjemputan terhadap seorang hakim lain yang memvonis lepas terdakwa korporasi.
“Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” katanya.
“Dan satu orang lagi, ini sedang kita lakukan upaya penjemputan,” jelasnya.
Harli menjelaskan hakim yang sedang dilakukan upaya penjemputan tersebut sempat mendatangi Kejagung. Namun kehadiran hakim itu tidak terinformasikan dengan penyidik, sehingga penyidik kini melakukan penjemputan.
“Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah kita tidak tahu apakah yang bersangkutan kembali, dan sudah kita tunggu sampai malam ini, dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung hari ini memeriksa dua anggota hakim yang memberi putusan lepas kasus CPO.
“Iya (tengah diperiksa hari ini),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat, Minggu (13/4/2025).
Dua hakim anggota yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro. Mereka diperiksa di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini