Rabu, September 25


Jakarta

Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar home industry ‘pabrik’ pembuatan 105 kg tembakau sintetis di Kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Polisi masih mengejar 2 daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut yang salah satunya merupakan seorang narapidana.

Dua DPO tersebut ialah VG dan BI. Polisi sebelumnya sudah menetapkan OS (29) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. OS menjelaskan pembuatan tembakau sintetis ini berdasarkan perintah dari bos, yakni BI.

“Adapun Saudara OS menjelaskan bahwa Saudara OS melakukan pembuatan tembakau sintetis ini berdasarkan perintah dari BOS (DPO),” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).


Syahduddi mengatakan hal ini diawali karena OS mengalami masalah finansial. OS kemudian mendapat panggilan telepon dari VG untuk mengenalkan kepada BI dan dijanjikan upah senilai Rp 50 juta.

“Berawal dari Saudara OS yang sedang mengalami masalah finansial, di saat yang bersamaan Saudara OS mendapat telepon dari VG (DPO) yang bertujuan mengenalkan kepada BOS (DPO). Saudara OS dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp 50 juta untuk menjalani home industry pembuatan tembakau sintetis,” jelasnya.

Namun OS hanya menerima Rp 22,5 juta. “Namun yang diterima hanya Rp 22.500.000,” jelasnya.

Syahduddi menegaskan OS baru pertama kali membuat tembakau sintetis. Sebab, OS tersandung masalah finansial hingga akhirnya dikenalkan VG ke BI yang berstatus narapidana di salah satu lapas.

“Kalau si pelaku mengatakan baru kali ini (membuat tembakau sintetis) karena tadi kan sudah saya sampaikan. Bahwa ketika yang bersangkutan mengalami masalah finansial, spontan ditelepon oleh temannya si bos ini, yang kebetulan juga berstatus sebagai narapidana di salah satu lapas,” jelasnya.

“Kemudian diinformasikan ‘Kalau Anda ingin uang, saya kasih Rp 50 juta, tapi buatkan, meracikkan tembakau sintetis dengan komponen-komponen yang diberikan kebetulan oleh si bos ini,” tuturnya.

OS beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Poles Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut. Tim opsnal hingga saat ini masih melakukan pengembangan serta pencarian terhadap DPO yang disebutkan oleh tersangka, yakni VG dan BI.

Adapun tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 dan 129 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

(dek/dek)

Membagikan
Exit mobile version