Rabu, Januari 29


Jakarta

Masyarakat kini sudah bisa mengecek kepemilikan kendaraan bermotor secara mudah dan cepat. Tak perlu repot-repot meminta STNK atau datang ke kantor Samsat, sebab proses tersebut bisa dilakukan secara online.

Cara mengecek kepemilikan kendaraan adalah dengan melihat pelat nomor atau disebut juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Perlu diketahui, TNKB berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan.

Selain mengecek kepemilikan kendaraan, kamu juga dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak hingga mengecek nominal pajak per tahun. Pengecekan ini juga bermanfaat ketika membeli kendaraan bekas, sehingga dapat mengetahui apakah kendaraan yang dibeli resmi atau tidak.


Lantas, bagaimana cara mengecek kepemilikan kendaraan lewat pelat nomor? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Cara Cek Kepemilikan Kendaraan

Pengecekan kepemilikan kendaraan bisa dilakukan secara online. Mengutip arsip detikOto, berikut caranya:

1. Melalui Situs Samsat

Cara yang pertama adalah lewat situs Samsat. Nantinya, kamu perlu mengisi pelat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia. Setelah itu akan muncul informasi kendaraan yang dicari.

Namun, layanan e-Samsat baru tersedia di sejumlah provinsi saja. Berikut daftar provinsi yang telah menyediakan layanan e-Samsat beserta masing-masing alamat situsnya:

  • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

Kamu juga bisa mengecek kepemilikan kendaraan melalui laman resmi Samsat di e-samsat.id. Namun, detikers harus mengetahui seluruh informasi kendaraan mulai dari kode pelat nomor hingga 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka situs e-samsat.id di browser
  • Pilih kode plat
  • Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.

2. Lewat Aplikasi SIGNAL

Cara selanjutnya untuk mengecek kepemilikan kendaraan adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bisa diunduh lewat App Store dan Play Store.

Jika sudah download aplikasi SIGNAL di smartphone, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek kepemilikan kendaraan:

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
  • Jika registrasi berhasil, dilanjutkan dengan memilih menu “NKRB”
  • Klik “Lanjut”
  • Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.

Selain itu, beberapa daerah di Indonesia juga memiliki aplikasi tersendiri untuk mengecek kepemilikan kendaraan. Bahkan, aplikasi ini juga menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan secara online.

Berikut daftar aplikasi untuk cek kepemilikan kendaraan dari sejumlah daerah:

  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
  • Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
  • Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel
  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

Demikian dua cara cek kepemilikan kendaraan secara online sehingga lebih mudah dan cepat. Semoga membantu detikers!

(ilf/fds)

Membagikan
Exit mobile version