Jumat, Desember 13


Jakarta

Bidan berinisial JE (44) dan DM (77), yang melakukan praktik penjualan bayi, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap modus kedua tersangka menjual bayi sejak 2010.

“Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, dilansir detikJogja, Kamis (12/12/2024).

Endri menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja. Tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan pada Rabu (4/12) menangkap kedua tersangka berikut bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual.


“Pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak 2010,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sudah ada puluhan bayi yang dijual oleh kedua tersangka. Bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

“Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya,” ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/idh)

Membagikan
Exit mobile version