Rabu, Oktober 9


Jakarta

Bareskrim Polri menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan judi online. Sejak Juni 2024, 198 kasus judi online dibongkar Bareskrim Polri.

“Mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers, Selasa (8/10/2024).

Himawan juga mengatakan 247 tersangka kasus judi online ditangkap. Juga disita uang Rp 6,1 miliar.


“Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” ujar Himawan.

Pihaknya juga mengajukan pemblokiran situs konten praktik judi online ke Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten. Polri, lanjut Himawan, berkomitmen menindak tegas dan menekan praktik judi online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini dan tindakan tegas di lapangan dan koordinasi dan kerja sama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” paparnya.

Polri mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi pengungkapan kasus judi online.

Simak Video: Polri Bongkar Sindikat 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1 T

[Gambas:Video 20detik]

(idn/imk)

Membagikan
Exit mobile version