Kamis, Oktober 17


Jakarta

Polda Metro Jaya mendapati 194 pengendara yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2024. Dari jumlah tersebut, 164 pengendara diberi teguran.

“Dari 194 pelanggar, sebanyak 164 diberi teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Ade menjelaskan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak mengenakan helm berstandar SNI. Kemudian pelanggaran terbanyak berikutnya pengendara melawan arus.


“Jenis pelanggaran roda dua terbanyak ada pada penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI, yaitu ada 74 pelanggar, melawan arus ada 72 pelanggar. Sementara untuk melanggar marka ada 15 pelanggar dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 pelanggar,” terang Ade Ary.

Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat paling banyak tidak mengenakan sabuk pengaman berjumlah 10 pelanggar. Ade pun menjelaskan terus melakukan upaya preemtif dan preventif bagi pelanggar.

“Ada 307 kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, stiker, maupun bilboard selama Operasi Zebra Jaya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, operasi rutin ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:
1 Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2 Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3 Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4 Kendaraan melawan arus
5 Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6 Menggunakan HP saat berkendara
7 Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8 Melebihi batas kecepatan
9 Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10 Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11 Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12 Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13 Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14 Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

(idn/idn)

Membagikan
Exit mobile version