Kamis, Januari 30


Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis deretan pos anggaran yang bisa dihemat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan penghematan besar-besaran untuk anggaran negara tahun ini hingga sebesar Rp 306,69 triliun. Sekitar Rp 256,1 triliun di antaranya akan dipangkas dari belanja K/L.

Nah menindaklanjuti arahan penghematan itu, Sri Mulyani merilis surat edaran S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan seluruh Kepala Lembaga. Surat juga menyasar ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.


Di dalamnya dia memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Mulai dari pembelian alat tulis dan kantor hingga kegiatan seremoni disebutkan sebagai item yang harus dipangkas pembelanjaannya.

“Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri dari atas item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Dari lampiran surat edaran S-37/MK.02/2025, berikut ini daftar belasan item belanja yang harus dipangkas secara lengkap:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
2. Kegiatan seremonial: 56,9%
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
4. Kajian dan analisis: 51,5%
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
9. Lisensi aplikasi: 21,6%
10. Jasa konsultan: 45,7%
11. Bantuan pemerintah: 16,7%
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
13. Perjalanan dinas: 53,9%
14. Peralatan dan mesin: 28%
15. Infrastruktur: 34,3%
16. Belanja lainnya: 59,1%

Simak juga Video: Prabowo Minta Anggaran Perdinas Menteri Dipotong: Bisa Hemat Rp 20 T

[Gambas:Video 20detik]

(hal/fdl)

Membagikan
Exit mobile version