Sabtu, September 21


Jakarta

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad. Pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang berjalan selama 15 tahun selesai lewat putusan meja hijau.

Putusan perceraian pasangan yang menikah pada 31 Januari 2009 itu dibacakan secara e-court pada Kamis (19/9/2024). Inilah 4 hasil putusan perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi:

1. Gugatan Cerai Dikabulkan

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Nisya Ahmad. Nisya Ahmad mengajukan gugatan cerai pada 10 Mei 2024.


“Untuk perkara tersebut (perceraian Andika Rosadi dan Nisya Ahmad) sudah diputus majelis hakim,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. “Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat,” sambung Taslimah.


2. Dapatkan Hak Asuh Anak

Perempuan yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Jabar 2024-2029 itu juga mendapatkan hak asuh terhadap ketiga anaknya.

“Menetapkan tiga anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat (Nisya Ahmad) dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya,” kata Taslimah.

3. Andika Rosadi Beri Nafkah Idah dan Anak

Andika Rosadi juga harus memberikan nafkah idah. Dia juga wajib memberikan nafkah untuk ketiga anaknya sampai dewasa.

“Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Idah sebesar Rp 20 juta, nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri,” ujar Taslimah.

4. Hal-hal yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Dalam putusan perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi ada beberapa hal yang tak dikabulkan oleh majelis hakim. Hal itu berkaitan dengan aset karena masih ada kaitannya dengan pihak ketiga.

“Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima. Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak ketiga,” kata Taslimah.

(pus/aay)

Membagikan
Exit mobile version