Senin, Februari 24


Badung

Setiap hari, Bali dikunjungi tak kurang 15.000 turis asing. Tapi, yang bayar retribusi cuma sekitar 5.000 turis saja. Kok bisa?

Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat rata-rata kunjungan turis asing ke Bali mencapai 15 ribu per hari. Namun, turis asing yang membayar retribusi pariwisata (tourism levy) Rp 150 ribu atau USD 10 hanya sekitar 5.000 orang per hari.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini membantah pelaksanaan aturan tersebut bocor. Menurutnya, retribusi pariwisata itu merupakan kebijakan baru yang memerlukan sosialisasi lebih gencar.


“Banyak wisatawan asing dari berbagai negara yang belum mengetahui. Jadi, memang sosialisasi kami harus ditingkatkan lagi,” ungkap Indah di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Kuta Selatan Badung, Bali, Kamis (21/3/2024).

Indah berjanji akan menggencarkan sosialisasi terkait retribusi untuk turis asing itu. Ia mengakui jumlah pembayaran retribusi pariwisata yang diterima melalui konter di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sangat sedikit.

Ia menyebut sekitar 90 persen turis asing memilih membayar retribusi Rp 150 ribu itu secara online. Turis asing yang belum membayarkan retribusi, akan diberikan berupa teguran secara lisan. Setelah itu, turis bersangkutan akan diimbau untuk melakukan pembayaran.

Indah mencatat retribusi pariwisata yang terkumpul sejak kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Februari 2024 sudah mencapai Rp 34 miliar. Dana tersebut, ia melanjutkan, akan mulai digunakan pada 2025.

“Mekanisme penggunaan anggaran sudah ada, termasuk aturan dan pertanggungjawaban. Saat ini dikumpulkan dulu di RKUD, yaitu BPD Bali. Nanti yang mengalokasikan sesuai dengan peruntukannya tentu dari Bapeda Bali,” tuturnya.

Pemprov Bali menargetkan bisa mengumpulkan Rp 250 miliar dari retribusi pariwisata pada 2024. Indah menjelaskan uang yang terkumpul diprioritaskan untuk pelestarian kebudayaan dan pemeliharaan alam.

Pemanfaatan dana tersebut akan melibatkan Dinas Kebudayaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali.

——

Artikel ini telah naik di detikBali.

Simak Video “Ribuan Turis Asing di Bali Bayar Retribusi Rp 150 Ribu per Hari
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version