Rabu, Desember 25


Jakarta

Pemprov Jakarta mencabut 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II 2024. Pemprov Jakarta menemukan 15 ribu lebih penerima KJP terindikasi memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024), data 105.225 penerima KJP tahap II 2024 yang dicabut merujuk hasil verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sebanyak 15.545 di antaranya memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, yang artinya tak sesuai dengan kriteria penerima KJP. Sementara itu, yang tidak prioritas sebanyak 89.680 penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh.

Atas temuan ini, Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin meminta masyarakat mengklarifikasi atas kepemilikan harta tersebut di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan (Disdik) sehingga masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas.


“Hari ini, tentunya SKPD dalam hal ini Bu Askesra dan Kadisdik telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” kata Thamrin dalam keterangannya.

Di sisi lain, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik Jakarta telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang sempat dihapus. Nantinya, penerima KJP Plus yang sempat dicoret akan diaktifkan kembali di tahap I 2025.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin (dok. Arsip DPRD DKI Jakarta)

Sementara itu, Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati memastikan masyarakat yang dicabut KJP Plus pada tahap II tahun 2024 masih diberi kesempatan melakukan klarifikasi. Khususnya yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal-hal yang bisa menyebabkan pemblokiran.

“Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” ujar Eli.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko menyampaikan, klarifikasi tersebut dapat dilakukan sebaik mungkin oleh masyarakat sehingga warga yang tidak merasa memiliki atas hal-hal terkait tersebut dapat segera diproses kembali.

“Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin supaya warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar,” ucap Sarjoko.

“Kalau memang betul-betul bukan kepemilikan yang bersangkutan supaya diproses untuk perbaikan melalui SKPD atau pihak terkait, misal ke Samsat atau Dinas Pajak,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 110 ribu lebih penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak lolos tahap dua untuk menjadi penerima KJMU dan KJP Tahun 2024.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo, saat rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta, Senin (23/12), menjelaskan Disdik Jakarta membutuhkan Rp 320 miliar untuk bisa membiayai 110 ribu lebih KJPMU dan KJP yang tak lolos tahap II. Dia memerinci penerima KJP Plus yang tidak lolos tahap dua ada 109.274, dan KJMU 735.

“Angka Rp 320 miliar sekian ini didapat dari alokasi yang sekarang ini, apa namanya, kan hanya untuk 523.622 sedangkan hasil pendataan tadi yang sesungguhnya masuk persyaratan atau lolos persyaratan itu adalah 669.716 siswa sehingga total dana yang dibutuhkan Rp 1.545.000.000.000,00 sekian. Sedangkan alokasi anggaran yang sudah tersedia yang di dalam PPA 2024 kemarin untuk tahap kedua adalah Rp 1.225.000.000.000,00,” kata Waluyo di gedung DPRD Jakarta.

Simak juga Video: Pramono Janji Perbaiki Distribusi KJP-Pembagian Bansos yang Tak Merata

[Gambas:Video 20detik]

(taa/jbr)

Membagikan
Exit mobile version