Kamis, Februari 27


Jakarta

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta tengah mematangkan kebijakan naik transportasi umum gratis untuk 15 golongan warga setempat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program ‘100 Hari Pramono-Rano’ sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Rano Karno selaku Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta memastikan, pihaknya terus menyiapkan aturan terkait. Kebijakan tersebut hanya menunggu waktu untuk benar-benar diresmikan.

“Ya, segera. Itu sedang kami persiapkan karena masuk dalam program 100 hari,” ujar Rano Karno, dikutip dari Antaranews, Rabu (26/2).


Wagub Jakarta, Rano Karno. Foto: Wgub Jakarta, Rano Karno, mengatakan bau tak sedap keluar dari RDF Rorotan karena adanya alat yang tak berfungsi dengan baik. (dok Istimewa)

Rencana untuk menggratiskan transportasi umum untuk 15 golongan warga Jakarta pertama kali disampaikan Pramono Anung dan Rano Karno saat kampanye Pilgub, empat bulan lalu. Ketika itu, mereka mengaku ingin memberikan kemudahan kepada kelompok tertentu.

Kemudian, dengan menggratiskan biaya transportasi umum untuk sejumlah golongan tertentu, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang dan biaya hidup masyarakat Jakarta dapat ditekan.

Transportasi umum di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia

Selain angkutan umum gratis, Rano dan Pramono juga berencana memperluas jaringan angkutan umum ke daerah penyangga Jakarta.

“Kami jauhkan alurnya supaya masyarakat di Bekasi, Depok, Tangerang, kembali dan datang ke Jakarta, tidak pakai kendaraan pribadi, cukup dengan kendaraan umum yang ada di Jakarta,” kata Rano.

15 Golongan Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta atau pensiunan
  2. Tenaga kontrak yang kerja di Pemprov Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu / pekerja dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  6. Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima beras keluarga sejahtera (raskin) yang domisili di Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus masjid
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
  15. Juru pemantau jentik.

(sfn/dry)

Membagikan
Exit mobile version