Senin, September 30


Jakarta

Sebanyak 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah dicabut izin usahanya alias ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk membayar simpanan nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana Rp 899,37 miliar.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan, jumlah tersebut akumulasi atas 8 BPR atau BPR Syariah (BPRS) yang tutup saat penerapan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan 7 tambahan lainnya.

“Pada saat berlakunya UU P2SK tadi, kan ada deadline tanggal 8 Januari kalau nggak salah, pada saat itu kita menerima 8 BPR. Jadi dalam kurun Januari ke September ini ada tambahan 7 BPR. Ya, jadi totalnya 15 BPR. Dana LPS yang sudah dikucurkan untuk membayar simpanan 15 BPR totalnya Rp 899,37 miliar,” kata Didik, dalam konferensi pers di Kantor LPS di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).


Didik merincikan, jumlah simpanan tersebut terdiri atas 108.288 rekening. LPS sudah melakukan dropping terhadap simpanan tadi kemudian dilakukan rekonsiderasi verifikasi dan dinyatakan proses tersebut hamper 85% selesai.

Dari proses tersebut, lanjut Didik, yang dinyatakan layak bayar Rp 719,37 miliar atau sekitar 80%-an dari dana tersebut. Sedangkan dari total rekening, yang dinyatakan layak bayar 107.457 rekening atau 99,23%.

“Hampir semuanya layak bayar ya dari lihat rekeningnya,” ujarnya.

Didik menambahkan, dari hasil tersebut LPS telah melakukan dropping pembayaran sebesar Rp 658,79 miliar dari total simpanan layak bayar Rp 719 miliar tadi.

Di sisi lain, ia juga menjamin bahwa dana LPS cukup untuk membayarkan simpanan tersebut. Katanya, pada tahun ini LPS menganggarkan sekitar Rp 1,2 triliun dan baru terpakai sekitar 50%. Dengan kata lain, masih tersisa cukup banyak anggaran.

“Jadi masih cukup lah. Jadi nasabah jangan khawatir ya. Simpanannya akan segera dibayar dan selama ini juga rata-rata setelah dicabut izin usahanya usahanya itu kira-kira 5 hari kerja itu untuk simpanan yang clean dan clean, sekitar 80% sudah bisa mengambil simpanannya, terangnya.

BPR Bisa Diselamatkan

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada tahun ini LPS telah mengembalikan atau menyelamatkan satu BPR yakni PT BPR Indramayu Jabar (BIMJ).

Bank ini dikembalikan ke dalam status normal setelah sebelumnya sempat masuk ke dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) melalui bantuan investor baru, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

“Kita kan selalu mencari solusi. Jadi nanti kalau ada bank yang jatuh pun saya selalu tanya ke teman-teman di DKRB itu kalau ada bank jatuh gimana ini? Manajemennya bagus apa jelek? Kalau dia cuma rugi karena salah bisnis saya akan selamatkan,” kata Purbaya usai acara.

Namun sayangnya, kebanyakan dari penyebab kejatuhan para BPR ini ialah karena masalah fraud yang dilakukan oleh manajemen. Dengan demikian, penyelamatan pun tidak dapat dilakukan.

“Rata-rata jatuhnya karena fraud yang dikerjakan oleh manajemennya. Jadi kalau itu saya nggak bisa selamatkan karena ngapain saya selamatkan. Tapi saya akan cari yang bagus,” ujarnya.

(shc/ara)

Membagikan
Exit mobile version