![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/04/sidang-dismissal-mk-anggidetikcom-1_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Surabaya –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Dari Pilkada kabupaten/kota di Jatim, ada 16 gugatan yang sudah diputus MK.
Rangkuman detikJatim, ke-16 gugatan kabupaten/kota se-Jawa Timur yakni dari Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Kota Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Blitar, Nganjuk, Lamongan, Gresik, Ponorogo, Tulungagung, dan Magetan.
MK telah menolak 14 gugatan dari Pilkada kabupaten/kota se-Jatim. Sementara, ada dua gugatan yang lanjut ke tahap pembuktian.
Ke-14 gugatan yang ditolak MK yakni Sampang, Bangkalan, Sumenep, Kota Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Blitar, Nganjuk, Lamongan, Gresik, Ponorogo, dan Tulungagung.
Sementara, dua gugatan yang diputuskan lanjut ke tahap pembuktian yakni untuk Pilkada Magetan dan Pilkada Pamekasan.
Gugatan di Pilkada Magetan dilayangkan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Kemudian dari Pilkada Pamekasan, gugatan masuk dari paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.
Dilansir dari detikNews, pada tahap pembuktian, MK telah membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024. MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.
“Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK, jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menuturkan, MK memberikan keleluasaan kepada para pihak. Suhartoyo menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.
“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” ujarnya.
(irb/hil)