Sabtu, Maret 22


Jakarta

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang dipelototi kamera ETLE. Ini daftarnya.

Pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah untuk dideteksi. Sebab, sudah ada seribu lebih kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang beroperasi. Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan nantinya surat konfirmasi tilang ke pemilik kendaraan.

ETLE punya beberapa jenis kamera yang berbeda. Ada ETLE Statis yang terpasang di sejumlah titik, ETLE Mobile, Portable, drone, face recognition, dan ETLE yang sudah dibekali sensor Weight in Motion (WIM).


12 Pelanggaran Tilang ETLE

Saat ini tercatat ada 12 daftar pelanggaran lalu lintas yang dipelototi kamera ETLE dengan rincian sebagai berikut, dikutip dari laman X TMC Polda Metro Jaya.

1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus (ETLE Mobile)
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Untuk mengetahui apakah kendaraan kamu pernah melakukan pelanggaran, bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Berikut ini langkah-langkah cek data kendaraan di sistem tilang ETLE.

– Kunjungi situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id
– Pilih menu cek data pada bagian kanan atas
– Masukan nomor polisi/NRKV, nomor rangka, dan nomor mesin
– Sistem akan menampilkan detail pelanggaran. Pastikan informasi tersebut sesuai dengan kendaraan waktu kejadian
– Jika mengakui pelanggaran tersebut, ikuti petunjuk untuk proses pembayaran denda
– Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, ajukan sanggahan

Perlu diingat, pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar ETLE itu wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari dari hari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Jika tidak, STNK bisa diblokir. Blokir tersebut baru bisa dibuka setelah kamu melakukan pembayaran denda tilang.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version