Rabu, November 27
Jakarta

Kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diusut kepolisian. Berikut adalah kabar-kabar perkembagan kasus mafia judol Komdigi ini.

kasus pembukaan akses situs judi online (judol) melibatkan pegawai Komdigi ini mulanya terungkap saat polisi menyelidiki situs web judol bernama Sultan Menang. Terungkaplah ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Total ada 12 karyawan yang bekerja di kantor judol itu.

Pekerja di kantor itu diminta mengumpulkan daftar situs web terkait judol. Kemudian, tersangka berinisial AJ menyaring situs-situs itu. Situs yang menyetorkan duit kemudian tidak jadi diblokir. Situs web yang tidak menyetorkan duit langsung diblokir.


Senin (25/11) kemarin, Polda Metro Jaya menggelar hasil sitaan barang bukti kasus ini. Terungkaplah ada duit-duit gede beserta harta-harta lainnya

Berikut adalah sejumlah kabar terbarunya:

1. Duit puluhan miliar

Duit ratusan miliar tersebut digelar dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11) kemarin. Terlihat duit ratusan miliar tersebut bertumpuk. Tak hanya uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

“Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11).

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Uang Rp 76,9 miliar hingga lukisan disita. Foto: Andhika Prasetia

2. Jam tangan mewah hingga senjata api

Selain duit tunai, ada pula harta lain yang disita. Wujudnya berupa jam tangan mewah hingga senjata api. Bila ditotal, barang-barang ini senilai Rp 167 miliar.

Ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.

Selain itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

“Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Uang Rp 76,9 miliar hingga lukisan disita. Foto: Andhika Prasetia

Halaman selanjutnya, ada 24 tersangka dan peran-peran mereka:

Membagikan
Exit mobile version